BANDA ACEH | Pemerintah Aceh mengkaji 9 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baru seluas 13.378,11 hektare. Konsesi itu menyebar di Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Aceh Selatan dengan komoditas utama emas.
Dokumen Kesimpulan dan Rekomendasi tertanggal 2026 itu ditandatangani Teuku Irsyadi MD sebagai Penanggung Jawab Tim Penyusun. Nama yang sama sebelumnya disebut-sebut publik memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang baru di Aceh.
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, Dinas ESDM Aceh, maupun Pemprov Aceh.

Konsesi Luas, Pengawasan Tipis
Dari total 13.378 Ha, porsi terbesar ada di Aceh Jaya mencapai 12.239,60 Ha. Disusul Nagan Raya 940,20 Ha dan Aceh Selatan 198,31 Ha.
Kajian menyebut target utama adalah emas, disertai perak, tembaga, bijih besi, timbal dan seng. Di Aceh Jaya disebut ada indikasi endapan emas epitermal di kawasan vulkanik Tersier. Buktinya, tambang emas rakyat sudah aktif di Gunung Ujeun dan Krueng Sabee.
LSM Pecinta Lingkungan Aceh (PCA) menilai, kajian teknis jalan cepat, tapi aspek sosial tertinggal.
“Masyarakat harus tahu siapa yang bermain di balik 13 ribu hektare lahan ini. Kalau nama penanggung jawab dokumen muncul juga di lingkaran perusahaan, itu pintu masuk konflik kepentingan,” kata ketua PCA, Muhammad Nasir Kamis (20/8/2026).
Dugaan Keterkaitan, Tuntut Transparansi
Isu dugaan keterkaitan Teuku Irsyadi dengan PT-PT tambang baru di Aceh sudah lama beredar. Namun belum pernah dibuka secara resmi siapa pemilik manfaat dan pemegang saham perusahaan-perusahaan itu.

Padahal, dokumen rekomendasi itu langsung mengarah pada tahapan eksplorasi lanjutan: survei geokimia, geofisika, pemboran inti, dan pengambilan contoh. Semua mengacu pada SNI dan Permen ESDM No. 26/2018.
“Yang kami takutkan, izin dan kajian sudah siap, tapi warga baru tahu setelah ekskavator masuk. Prinsip FPIC – Free Prior and Informed Consent hanya jadi tulisan,” ujarnya.
Tiga Desakan Pca ke Pemprov Aceh:
1. Buka data lengkap 9 WIUP: nama PT pemegang, peta konsesi, pemilik manfaat, dan audit hubungan dengan tim penyusun termasuk Teuku Irsyadi MD
2. Moratorium eksplorasi sampai AMDAL, kajian sosial, dan persetujuan warga tuntas
3. Audit independen khusus untuk Aceh Jaya karena luas konsesi dan rawan konflik lahan
“Kalau ini dibiarkan, 13 ribu Ha itu bisa jadi bom waktu. Hutan, sawah, dan wilayah produktif warga yang jadi korban,” tegasnya.
Untuk diketahui, berikut daftar 9 PT Pemegang WIUP Baru:
Aceh Jaya – 11.194,60 Ha
1. PT. PANTAI BARAT KONSTRUKSI – 4.941,00 Ha – Gle Putoh, Panggong
2. PT. WELLSINDO – 4.097,00 Ha – Panggong, Gampong Baroh
3. PT. LEMBAH SAWA MANDIRI – 850,60 Ha – Gampong Baroh
4. PT. HAREUKAT MANDIRI BERSAMA – 850,12 Ha – Gampong Baroh
5. PT. JAYA ACEH MINERALINDO – 755,90 Ha – Gampong Baroh & Lhok Bot
6. PT. SAMUDERA HINDIA MINING – 744,98 Ha – Panggong, Bate Meutudong
Nagan Raya – 940,20 Ha
7. PT. NAGAN MINERAL MURNI – 540,20 Ha – Blang Neuang & Pante Ara, Beutong
8. PT. ASIA INDO MINERAL – 400,00 Ha – Blang Neuang & Blang Seunong, Beutong
Aceh Selatan – 198,31 Ha
9. PT. SAMUDRA PASIE RAYA – 198,31 Ha – Rot Teungoh, Lhok Mamplam, Ladang Tuha, Meukek
Sampai berita ini tayang, upaya konfirmasi ke Teuku Irsyadi dan Dinas ESDM Aceh belum bisa terhubung.

























