ACEH SINGKIL | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil mewajibkan seluruh sekolah menerapkan sistem penerimaan murid baru berbasis zonasi pada tahun ajaran 2026. Kebijakan itu disebut kunci memperbaiki tata kelola pendidikan yang objektif dan bebas diskriminasi.
Instruksi ditegaskan Plt Kepala Disdikbud Aceh Singkil Syam’un, Selasa (23/6/2026). Ia meminta sekolah patuh pada skema zonasi agar setiap calon siswa punya kesempatan belajar di sekolah terdekat.
“Kami berharap dan berpesan agar dalam sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2026 ini, sekolah dapat melakukan secara zonasi,” kata Syam’un.
Menurutnya, kepatuhan sekolah pada zonasi merupakan bagian dari upaya membenahi tata kelola pendidikan. Sistem itu dinilai tepat karena membuka akses lebih merata bagi peserta didik di wilayahnya.
“Dengan adanya saling koordinasi antara kepala sekolah, tentunya seluruh sekolah-sekolah ini dapat saling mengisi,” ujarnya.
Syam’un juga mengajak orang tua dan masyarakat mendukung SPMB yang transparan, akuntabel, dan adil tanpa diskriminasi. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Singkil.
Pantauan pada hari pertama penerimaan murid baru, Senin, (22/6/2026), sejumlah sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA sudah dipadati calon siswa dan orang tua.
























