ACEH TIMUR | Syahrul menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memberhentikannya sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah, termasuk dasar dan alasan pemberhentian tersebut.
Syahrul menilai tuduhan yang mendasari keputusan itu perlu diperiksa secara objektif karena diduga bersumber dari informasi tidak akurat yang berpotensi mengandung fitnah. Ia juga meminta dugaan konspirasi internal ditelusuri melalui proses hukum dengan mengedepankan pembuktian.
Menurut Syahrul, Mualem perlu memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan utuh agar setiap keputusan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk melindungi beliau dari kemungkinan upaya pihak-pihak tidak bertanggung jawab menyampaikan informasi menyesatkan yang dapat menyeretnya ke dalam persoalan hukum.
Syahrul menyampaikan bahwa saat diberhentikan, dirinya tengah fokus mengembangkan digitalisasi, memperkuat keamanan siber, serta meningkatkan pencegahan fraud di Bank Aceh.
Salah satu agenda yang disebutnya telah dirintis dan dikawal adalah pengembangan Fraud Detection System (FDS), yang kemudian memperoleh persetujuan Bank Indonesia melalui surat tertanggal 29 September 2026, merujuk permohonan Bank Aceh tanggal 3 Juli 2026.
Dalam konteks pemulihan Aceh pascabanjir dan bencana alam, Syahrul menekankan pentingnya seluruh elemen Bank Aceh dan pemerintah memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas layanan, pemulihan ekonomi masyarakat, serta dukungan terhadap penciptaan lapangan kerja baru.
Pengembangan layanan perbankan berbasis digital yang aman, dengan penguatan keamanan siber, perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa energi dan sumber daya bank seharusnya digunakan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan tersita oleh dinamika internal yang tidak produktif maupun dugaan konspirasi yang tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Melalui gugatan ini, Syahrul mengharapkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, alasan pemberhentian, serta proses pengambilan keputusan, termasuk pemenuhan kesempatan baginya untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Dengan tetap menghormati Mualem, Syahrul berharap langkah hukum ini dapat menjernihkan persoalan, menjaga nama baik Mualem dan kehormatan semua pihak, serta memastikan fokus Bank Aceh tetap pada pelayanan masyarakat dan pemulihan ekonomi Aceh.

























