Lhokseumawe | Intelektual muda Pase, Rizky Munandar SE M SM angkat bicara terkait salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota Lhokseumawe yang diduga masih berstatus Komisaris pada salah satu perusahaan daerah.
Hal itu terkait adanya laporan nomor urut 4, H Fathani ke Panwaslih setempat, yang menyebutkan dirinya masih sebagai Komisaris Independen di PT Bina Usaha Aceh Utara, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
“Jika terbukti, Panwaslih harus berani merekomendasikan diskualifikasi. Ini bukan hanya tentang aturan teknis, tetapi juga tentang menjaga keadilan dan demokrasi,” kata Rizky kepada BisaApa.co.id, Senin 26 November 2024.
Rizky menilai, bahwa dugaan kasus yang melibatkan salah satu paslon tersebut merupakan ujian dan integritas bagi Panwaslih Kita setempat.
Selain itu, dirinya juga menyorot tata kelola PT Bina Usaha Aceh Utara. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan manajemen perusahaan milik Daerah itu juga sangat ditekannya.
“PT Bina Usaha seharusnya dikelola secara profesional dan transparan. Isu ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi manajemen perusahaan,” imbuhnya.
Mantan aktivis Unimal ini berharap, Panwaslih Lhokseumawe bisa memanggil H Fathani dan KIP Lhokseumawe serta sejumlah saksi terkait guna menindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada.
“Masyarakat Lhokseumawe kini menanti kejelasan terkait isu ini. Apakah H Fathani akan tetap melanjutkan langkahnya dalam kontestasi Pilkada, ataukah harus menerima konsekuensi hukum yang mungkin mengakhiri peluangnya menjadi Wali Kota Lhokseumawe”, tegas Rizky.