Lhokseumawe | Polemik status H Fathani sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe yang diduga berstatus Komisaris pada salah satu perusahaan milik daerah terus bergulir.
Meskipun pihak H Fathani telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatannya Komisaris di PT Bina Usaha Aceh Utara. Namun persoalan tersebut tetap menjadi sorotan.
Publik mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Lhokseumawe untuk benar-benar mengambi langkah tegas guna menerapkan aturan yang berlaku secara objektif.
Desakan tersebut salah satunya datang dari Intelektual Muda Pasee, Rizki Munandar SE MSM. Dirinya menyatakan meskipun H Fathani telah mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah.
Namun, keputusan akhir terhadap pengunduran dirinya belum keluar dari pihak perusahaan milik daerah tersebut, yakni PT Bina Usaha Aceh Utara.
“Surat pengunduran diri telah diserahkan sesuai prosedur. Namun, keputusan pemberhentian berada di tangan pemegang saham perusahaan, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Proses tersebut membutuhkan waktu, dan ini di luar kendali H. Fathani,” kata Rizky Munandar, Selasa 26 November 2024.
Lebih Lanjut, Rizky menegaskan Panwaslih harus memahami secara mendalam ketentuan yang berlaku dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang tentang Pilkada mengatur bahwa seorang calon kepala daerah dilarang merangkap jabatan pada BUMN/BUMD, tetapi statusnya harus dilihat pada saat pendaftaran.
“Jika H Fathani sudah mengajukan pengunduran diri sebelum mendaftar, maka harus dipertimbangkan apakah keterlambatan proses administrasi pemberhentian adalah kesalahan calon atau pihak perusahaan. Panwaslih harus obyektif menilai fakta-fakta ini,” imbu Rizky.
Mantan aktivis Unimal itu juga menyebut, Panwaslih perlu mempertimbangkan asas kepastian hukum dalam memutuskan perkara ini.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan diterapkan secara sepihak atau bias,” terangnya.
Rizky juga mendesak agar Panwaslih harus berkomitmen penuh untuk memproses laporan secara transparan dan profesional kepada publik.
“Panwaslih harus menilai berdasarkan fakta hukum. Jika pada saat pendaftaran H Fathani masih tercatat secara aktif sebagai Komisaris, itu bisa menjadi pelanggaran. Jadi Panwaslih harus mempertimbangkan dokumen pendukung, termasuk surat pengunduran diri yang diajukan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Lhokseumawe berharap, agar Panwaslih dapat menangani kasus ini secara adil dan sesuai dengan aturan. Transparansi dan integritas, bahwa Panwaslih harus menjadi kunci untuk memastikan keadilan dalam proses Pilkada.
“Jika H Fathani sudah mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri, maka Panwaslih harus melihat itu sebagai bentuk kepatuhan. Tapi jika ada bukti pelanggaran, tentu hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata seorang warga Lhokseumawe.