Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa bersama Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2025.
Pihak kepolisian memusnahkan 9.300 gram ganja dan 13.981 gram sabu di Lapangan Apel Mapolres Langsa pada Selasa (6/5/25), yang berasal dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap.
Kasus pertama adalah narkotika jenis ganja dengan tersangka MRI, MRZ dan SB. Kasus kedua melibatkan sabu dengan tersangka HI dan BAM, sedangkan kasus ketiga juga sabu dengan tersangka TI, MRAP dan TBTAM.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sebagai komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya”, kata Mughi.
Dari ketiga kasus tersebut, total ada 8 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.
Pemusnahan narkotika ini juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut di kalangan masyarakat, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang pemakai dan 1 gram ganja untuk 1 orang pemakai.
Atas pemusnahan itu, sekitar 121.848 jiwa diyakini telah terselamatkan dari bahaya narkotika berkat pengungkapan kasus-kasus ini.
Diharapkan, langkah-langkah preventif seperti ini dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba di tengah masyarakat.

























