BANDA ACEH | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai kecelakaan maut di ruas Medan-Banda Aceh, Aceh Timur, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum penyelenggara jalan.
Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H, menegaskan bahwa negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, ketika sepasang suami istri terperosok ke dalam lubang di badan jalan. Sang istri meninggal dunia di lokasi, sementara suaminya, Jhon Butar-butar, selamat dengan luka pada bahu.
YARA menilai bahwa kerusakan jalan tersebut bukan hal baru dan telah lama dikeluhkan, namun belum mendapatkan penanganan memadai. Tidak adanya tanda peringatan di lokasi memperbesar risiko bagi pengguna jalan.
“YARA siap membantu korban untuk melaporkan ini secara pidana, secara lisan sudah kami sampaikan ke Ust Nasir Djamil di Komisi III DPR RI, dan beliau mendukung untuk diadvokasi secara hukum termasuk mempidanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan jalan tersebut,” kata Safar, Rabu (25/3/2026).
YARA juga menilai bahwa unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ dapat terpenuhi, dan ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lalai dalam memenuhi standar keselamatan infrastruktur publik.
Ruas jalan tempat kejadian diketahui merupakan jalan nasional, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait.
YARA menilai penting adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan, pemeliharaan, maupun pengawasan.

























