BA dan MA dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe, polisi buru B (45) yang suruh bikin ricuh pakai FN dan AK-47.
LHOKSEUMAWE | Dalang aksi tembak ke udara saat konvoi Bintang Bulan masih buron. Sementara dua pembawa senjata apinya sudah di tangan jaksa.
Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara dan tersangka BA serta MA ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 23 April 2026.
Keduanya ditangkap usai kedapatan membawa senpi di aksi 25 Desember 2025, Simpang Kandang.
“Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan siang tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani kepada media.
BA merupakan warga Kuta Makmur, Aceh Utara. MA (50) warga Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dari keduanya disita satu pistol FN, satu AK-47, satu magazen, lima butir amunisi, 26 butir amunisi kaliber 7.62 mm, sebilah pisau, satu handphone, dan satu sepeda motor trail.
“Penyerahan ini merupakan bentuk telah selesainya tugas penyidik dan penyidikan. Namun, kita juga tetap melakukan pengawasan mulai dari proses mulainya persidangan hingga putusan nantinya,” ujar Bustani.
Kasus terungkap saat massa berkumpul di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Muara Dua. Mereka kibarkan bendera Bintang Bulan sambil orasi. Polisi bubarkan karena macet.
BA yang curiga digeledah. Ditemukan FN berisi peluru, pisau, dan bendera Bintang Bulan. BA mengaku disuruh B (45), warga Simpang Keuramat, Aceh Utara. Perintahnya: bawa senpi ke aksi dan tembak ke udara dua kali untuk bikin ricuh.
MA ditangkap 29 Desember 2025 di Balai Pengajian Nurul Iman, Cot Mamplam. Motor trail pengangkut senpi disita. B (45) kini berstatus DPO Polres Lhokseumawe.

























