Iskandar Usman Al-Farlaky lantik pengurus DPC APDESI 2026–2031 dan tarik rem anggaran desa.
ACEH TIMUR | Bimbingan teknis kepala desa tidak boleh lagi menjadi ajang perjalanan ke luar daerah. Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghentikan praktik itu.
Mulai 2026, seluruh bimtek aparatur desa dipusatkan di Aceh Timur demi efisiensi anggaran desa.
Kebijakan tersebut diumumkan Iskandar saat mengukuhkan Pengurus DPC APDESI Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2026–2031 di Aula Serbaguna Pendopo Bupati, Senin 20 April 2026.
“Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita bisa belajar dari berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Ini harus dimanfaatkan,” kata Al-Farlaky.
Dalam prosesi itu, Al-Farlaky melantik Rizalihadi sebagai Ketua DPC APDESI Aceh Timur. Turut hadir Kapolres, perwakilan Kejari, perwakilan Dandim 0104/Aceh Timur, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Di hadapan pengurus baru dan perwakilan 513 desa yang tersebar dari perbatasan Aceh Utara hingga Kota Langsa, Iskandar menegaskan APDESI merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat paling bawah.
“Tidak mungkin kita menahkodai daerah sebesar ini tanpa dukungan teman-teman APDESI,” ujarnya.
Bupati memberi mandat tegas kepada pengurus dan kepala desa: tidak boleh pasif menunggu arahan. Ia mencontohkan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir yang membutuhkan inisiatif keuchik.
“Jika ada hal yang tidak diketahui, tanyakan kepada camat, dinas terkait, atau bahkan langsung kepada bupati. Jangan sampai ada masyarakat datang, kepala desa tidak bisa memberi jawaban,” kata dia.
Bupati juga memaparkan realisasi anggaran aparatur desa. Penghasilan tetap kepala desa hingga April 2026 telah dibayarkan lunas sebesar Rp8,8 miliar untuk empat bulan pertama.
Jumlah itu meningkat Rp1,8 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Ia mengakui masih terdapat tunggakan siltap dua bulan pada tahun anggaran 2025.
“Kita upayakan agar kekurangan tersebut bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Bupati meminta APDESI berperan aktif menerjemahkan kebijakan daerah, terutama peraturan bupati dan pengelolaan dana desa. Ia menekankan penggunaan dana desa harus selektif dan objektif sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua DPC APDESI Aceh Timur Rizalihadi menyatakan komitmen mengawal kebijakan pemerintah daerah yang berpihak kepada rakyat.
Ia turut mendorong penguatan kembali peradilan adat di tingkat gampong sebagai mekanisme penyelesaian sengketa warga.
“Peradilan adat gampong perlu diperkuat kembali secara lebih formal. Ini adalah kekayaan budaya Aceh yang efektif dan hemat anggaran,” kata Rizal.
Rizal mengapresiasi kehadiran Bupati dan Forkopimda dalam pelantikan tersebut. “Ini menjadi kebanggaan bagi kami,” ujarnya.

























