Banda Aceh | Kepolisian daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi dan telah memakan banyak korban dari masyarakat Aceh akhir-akhir ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tersebut setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap dua pelaku inisial JS dan RH di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.
Gerak cepat Polda Aceh ini mendapat apresiasi dari anggota DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atauHaji Uma yang selama ini kerap membantu warga Aceh korban TPPO di Laos, Kamboja, Myanmar dan Malaysia.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Aceh dalam upaya memberantas TPPO di Aceh. Keberhasilan ini kita harap menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan pelaku yang beroperasi di Aceh”, kata Haji Uma kepada BisaApa.id, Selasa (24/12/2024).
Haji Uma menjelaskan banyak pemuda Aceh yang telah menjadi korban dari praktik TPPO, baik yang telah berhasil dipulangkan maupun yang masih berada disejumlah negara terutama Myanmar, Laos dan Kamboja maupun Thailand.
Karena itu, keberhasilan Polda Aceh dalam meringkus 2 terduga pelaku menjadi angin segar langkah hukum dalam memberantas jaringan pelaku sehingga tidak lagi warga Aceh yang menjadi korban TPPO kedepan nantinya.
“Banyak warga Aceh telah menjadi korban dan hingga kini puluhan atau seratusan masih berada disana. Karena itu, dengan tertangkapnya dua pelaku ini semoga jadi langkah awal untuk memberantas seluruh jaringannya di Aceh. Sehingga tidak ada lagi warga Aceh yang menjadi korban kedepannya”, pungkas Haji Uma.