Banda Aceh | Tiga anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029 masih terkatung-katung tanpa kepastian pelantikan.
Padahal, mereka telah ditetapkan sebagai anggota DPR Aceh hasil Pemilu 2024 untuk menggantikan tiga legislator yang maju pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Namun, hingga Jumat (14/2/2024), dua hari setelah pelantikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), ketiga wakil rakyat itu belum juga diambil sumpah jabatannya.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Informasi yang beredar menyebutkan, Partai Aceh telah mengajukan berkas ketiga legislator itu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Namun, KIP justru menahan dokumen tanpa ada kejelasan kapan mereka akan dilantik.
Penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa KIP tidak segera memproses pelantikan mereka?
Apakah ada alasan administratif, atau justru ada faktor politik yang bermain di balik layar?
Sebelumnya, dua anggota DPR Aceh hasil Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar dan Gerindra, yakni Iskandar dan Hadi Surya, telah resmi dilantik pada Jumat (22/11/2024).
Mereka menggantikan Teuku Raja Keumangan (TRK) dan Safaruddin yang maju dalam Pilkada.
Sidang paripurna pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, serta dihadiri Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.
Dalam sidang tersebut, Zulfadhli mengungkapkan bahwa dari total 81 anggota DPR Aceh, hanya 76 orang yang dilantik pada 30 September 2024 lalu.
Lima lainnya tidak mengambil sumpah karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Makanya kita agendakan pengucapan sumpah untuk PAW dari Partai Golkar dan Gerindra,” ujar Zulfadhli kala itu.
Namun, berbeda dengan PAW dari Golkar dan Gerindra yang langsung dilantik, nasib tiga anggota DPR Aceh dari Partai Aceh justru masih menggantung tanpa kepastian.
KIP Dituding Bermain?
Ketidakjelasan dari KIP ini memicu spekulasi liar. Mengapa mereka menunda pelantikan tiga anggota dewan terpilih ini?
Apakah ada tekanan politik dari pihak tertentu?
Sumber di internal Partai Aceh menyebutkan bahwa KIP seharusnya tidak lagi menahan proses pelantikan karena seluruh dokumen sudah diajukan sesuai prosedur.
“Partai sudah menyerahkan semua berkas, tetapi KIP seperti sengaja memperlambat tanpa alasan jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi ada indikasi tarik-menarik kepentingan di baliknya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakpastian ini tentu berdampak pada dinamika politik di DPR Aceh. Dengan masih kosongnya tiga kursi, ada potensi ketidakseimbangan dalam komposisi parlemen.
Publik kini menunggu kejelasan dari KIP. Apakah mereka akan segera melantik tiga anggota DPR Aceh terpilih ini, atau justru memperpanjang drama politik yang semakin memanas?
Jawaban ada di tangan KIP. Namun satu hal yang pasti, semakin lama mereka menahan proses ini, semakin besar spekulasi yang berkembang di masyarakat.