Banda Aceh | Polemik pelantikan 3 anggota DPR Aceh terpilih semakin menyeruak. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan kapan mereka akan diambil sumpahnya.
Lebih ironis lagi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang seharusnya menjadi otoritas dalam proses ini justru memilih bungkam.
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, saat ditanya wartawan sejak 13 Februari 2025, terus mengulur waktu tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia berdalih ada “perkara internal” yang membuat berkas pelantikan ketiga anggota dewan tersebut harus ditahan.
“Berkas sudah kami urus, tapi memang harus ditahan dulu,” ujar Iskandar dengan nada mengambang, tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa yang menahan dan atas dasar apa.
Situasi ini kian memunculkan spekulasi liar. Jika berkas sudah lengkap, mengapa KIP tidak segera memproses pelantikan?
Apakah ada tekanan politik yang membuat KIP tak berani mengambil keputusan?
Sikap KIP Aceh yang enggan memberikan penjelasan justru memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses ini.
Jika tak ada persoalan serius, seharusnya tidak butuh waktu selama ini untuk sekadar menetapkan jadwal pelantikan.
“Ini bukan lagi soal teknis, tapi ada aroma politik yang kental. KIP seperti dikunci dan tak bisa bergerak,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Situasi ini semakin memperlihatkan betapa lemahnya independensi lembaga penyelenggara pemilu di Aceh.
Ketidakmampuan KIP Aceh dalam menjelaskan persoalan ini hanya akan memperbesar dugaan adanya permainan politik di balik layar.
Lalu apa kata Akademisi terhadap persoalan ini ?
Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Pasya menyatakan bahwa KIP Aceh berfungsi menjalankan Regulasi.
“Tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelantikan. Bahkan ketika mereka ikut Pilkada, PAW sudah harus dilakukan. KIP bertugas menjalankan regulasi, bukan melakukan penafsiran regulasi”, ujar Kemal, Senin 17 Febuari 2025.
Menurutnya, calon anggota DPRA yang belum dilantik mengalami kerugian paling jelas, yaitu tidak dapat menjalankan peran legislasi mereka.
“Mereka juga tidak dapat menerima hak-hak mereka seperti gaji dan fasilitas dewan”, jelas akademisi Unimal tersebut.
Pertanyaannya, sampai kapan KIP Aceh akan terus mengulur waktu?
Tiga anggota DPR Aceh terpilih yang seharusnya sudah dilantik kini menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan yang belum jelas arahnya.
Semakin lama KIP berdiam diri, semakin kuat dugaan bahwa ada skenario politik yang sedang dijalankan dan kewenangan yang tak dijalankan.