JAKARTA | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus diperpanjang tanpa batas waktu dalam revisi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, Otsus bukan sekadar isu fiskal, melainkan pilar fundamental untuk menjaga perdamaian pasca-konflik Aceh yang berlangsung hampir tiga dekade.
“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berakar sejak masa pendudukan Belanda. Tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” kata Muslim dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Muslim menyoroti kontribusi besar Aceh kepada Indonesia, mulai dari sumbangan pesawat hingga pembangunan Radio Rimba Raya saat masa perjuangan kemerdekaan, namun Aceh hanya mendapat sekitar 1% dari hasil kekayaannya.
“Aceh dulu memberi begitu besar, tapi hanya memperoleh sedikit. Ini soal penghargaan dan komitmen negara,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah memastikan Otsus Aceh minimal 2,5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa batas waktu.
“Kami minta perpanjangan sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah, tapi kesinambungan perdamaian,” tegas Muslim.
Muslim menekankan, penghentian Otsus bisa memicu ketidakpuasan masyarakat Aceh, mengingat akar konflik historis terkait sentralisasi kebijakan dan ketimpangan distribusi sumber daya.
“Otsus adalah simbol penghargaan atas sejarah perjuangan dan loyalitas Aceh. Jangan abaikan itu,” katanya.
Revisi UU Pemerintahan Aceh kini dalam proses pembahasan, dan DPR RI berharap pemerintah serius mempertimbangkan keberlanjutan Otsus sebagai bagian dari komitmen perdamaian.

























