BANDA ACEH | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji, buronan kasus pelecehan seksual, di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2026. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di sebuah lokasi di Desa Peunayong.
Abdullah merupakan terpidana kasus jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 22 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, Rabu, 11 Maret 2026.
Setelah ditangkap, Abdullah langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada Tim Intelijen Kejari Banda Aceh untuk proses eksekusi.
Jaksa kemudian mengeksekusi Abdullah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

























