ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membantu memfasilitasi kepastian hukum dan keberadaan 2 unit kapal nelayan beserta ABK asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand pada 11 Maret 2026.
Kapal nelayan yang ditangkap antara lain KM. Anak Manja 02 dan KM. Jalur Gaza, dengan total 19 ABK.
“Surat ini kami buat untuk meminta bantuan Kemenlu dalam memfasilitasi kepastian hukum dan keberadaan nelayan-nelayan kami yang ditangkap di Thailand,” kata Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky dalam suratnya.
Berikut data kapal dan ABK yang tertangkap:
KM. Anak Manja 02:
– Pemilik: Adnan Usman
– Alamat: Dusun Nelayan Desa Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur
– ABK: 14 orang
KM. Jalur Gaza:
– Pemilik: Abdul Rajab
– Alamat: Desa Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur
– ABK: 5 orang
Bupati Al-Farlaky berharap Kemenlu dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan keselamatan warga Aceh Timur yang menjadi korban penangkapan.
Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, dan DPRK Aceh Timur.

























