ACEH BARAT | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti minimnya progres pembangunan Jembatan Woyla di Kabupaten Aceh Barat yang hingga kini bahkan belum mencapai 1 persen, meski kontrak proyek telah berjalan sejak awal 2026.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pekerjaan yang terlihat baru sebatas pembersihan lahan dan pemasangan pagar seng di sekitar jembatan lama.
“Sejak kontrak ditandatangani pada Januari 2026, belum ada tanda-tanda pekerjaan signifikan. Jika dihitung, bobot pekerjaan diperkirakan masih sekitar 0,25 persen,” kata Nasruddin, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh agar tidak berpotensi mengalami keterlambatan.
TTI juga membandingkan proyek tersebut dengan pembangunan Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen yang memiliki spesifikasi teknis hampir serupa, tetapi progresnya telah mencapai sekitar 30 persen dalam kurun waktu yang relatif sama.
“Keseriusan PPK dan KPA sangat penting sebagai antisipasi sejak dini. Jangan sampai seperti Pembangunan Jembatan Aceh Tamiang yang baru selesai dikerjakan setelah tiga tahun,” ujarnya.
Selain itu, TTI menyorot tidak adanya papan informasi proyek yang mudah diakses masyarakat di lokasi pekerjaan. Informasi seperti pelaksana proyek, sumber anggaran, jadwal pelaksanaan, hingga nilai kontrak juga dinilai tidak transparan.
“Papan informasi proyek yang mudah dilihat masyarakat tidak ada. Kalaupun ada, hanya palang kecil yang letaknya jauh di dalam lokasi,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum, proyek pembangunan Jembatan Woyla dimenangkan oleh PT Marinda Utamakarya Subur dengan nilai penawaran sebesar Rp 119.861.678.400 dari HPS Rp 149.827.098.000.
“Jika dibandingkan nilai penawaran dengan HPS terdapat selisih harga mencapai Rp30 miliar, ini bukan angka kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan dari masyarakat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai kontrak yang ditargetkan rampung pada Desember 2027.
“Ini bukan untuk mendiskreditkan pemenang tender. Kalau pelaksana mampu bekerja sesuai kontrak tidak masalah, tapi pengawasan harus tetap dilakukan,” pungkas Nasrudin.

























