ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky memberikan deadline atau batas waktu akhir kepada warga untuk mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disengketakan dengan PT Bumi Flora. Deadline tersebut diberikan hingga 14 April mendatang.
Hal itu disampaika Al-Farlaky pada Selasa, 17 Maret 2026, dihadapan warga yang hadir di halaman pendopo setempat. Sebelumnya, perwakilan masyarakat dan perusahaan diundang guna membahas progres sengketa yang telah berlangsung lama.
Dalam kesempatan itu, Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa bukti-bukti tersebut harus lengkap dan akurat, sehingga Forkopimda dapat membuat keputusan yang tepat dan adil.
“Kami ingin melihat dokumen-dokumen dan bukti-bukti kepemilikan lahan, setelah itu kita akan jadwalkan pertemuan kembali untuk membahasnya,” kata bupati Al-Farlaky
Pihaknya ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan dari kedua belah pihak.
“Kami tidak ingin membuat keputusan yang salah, jadi kita harus pastikan bukti-bukti yang ada sudah lengkap,” ujarnya.
Dengan deadline yang diberikan, warga Aceh Timur diharapkan dapat segera mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lahan dan menyelesaikan sengketa dengan PT Bumi Flora.

























