#PN Idi vonis Ansari alias Aan atas pembunuhan Khairul Nasri. Hakim: aksi dipicu sakit hati, bukan direncanakan.
ACEH TIMUR | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ansari alias Aan karena menghujamkan parang ke wajah, leher, dada, dan bahu tetangganya, Khairul Nasri bin M. Amin, hingga tewas.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah bersama hakim anggota Notodiguno dan Yoga Adi Prabowo pada Jumat, 22 Mei 2026.
Ansari alias Aan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa terjadi Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Dusun Pondok Seng, Desa Kebun Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Awalnya Aan meminta tumpangan sepeda motor kepada Khairul yang hendak ke kebun sawit.
“Di tengah perjalanan, terdakwa kembali menerima perkataan dari korban yang dianggap menyakitkan,” kata Juru Bicara PN Idi, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, Sabtu (23/5/2026).
Majelis hakim menilai Ansari menyimpan sakit hati karena merasa kerap dipermalukan korban. Emosi memuncak membuat terdakwa menyerang Khairul dengan parang dan membacok berulang kali pada bagian fatal hingga korban meninggal di tempat.
Meski brutal, hakim menyimpulkan pembunuhan itu tidak direncanakan. “Perbuatan terjadi akibat luapan emosi sesaat,” ujar Mochamad.
Aan merupakan warga Dusun Buket Jeumpa, Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

























