#Satu warga tewas dan sejumlah lainnya luka-luka dalam insiden di Pulo Keunari. LMND menyebut negara tidak boleh menjawab persoalan simbol dengan kekerasan
BANDA ACEH | Eksekutif Wilayah – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Aceh mengecam keras dugaan penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil dalam insiden di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu, 4 November 2026.
LMND menilai peristiwa yang terjadi di tengah kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW itu bukan sekadar kericuhan, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak hidup, kebebasan sipil, dan akuntabilitas aparat negara.
“Kami LMND memandang peristiwa ini bukan sekadar persoalan kericuhan antara masyarakat dan aparat, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak hidup, kebebasan sipil, akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara, serta keberlanjutan perdamaian di Aceh,” kata Ketua LMND Aceh, Aminul Mukminin Sekedang.
Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dan sejumlah masyarakat lainnya mengalami luka-luka. Insiden diduga berkaitan dengan persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang yang kemudian berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Negara Tidak Boleh Jawab Persoalan dengan Kekerasan
Aminul yang akrab disapa Aseng menegaskan, apabila dugaan penembakan terhadap warga sipil terbukti, maka tindakan itu harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Negara tidak boleh menjawab persoalan masyarakat dengan kekerasan. Tidak boleh ada penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, terlebih ketika masyarakat sedang menjalankan aktivitas sosial dan keagamaan,” ujarnya.
LMND Aceh menilai persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang memiliki dimensi historis, politik, sosial, dan hukum dalam perjalanan panjang Aceh. Karena itu, persoalan simbol tersebut semestinya ditangani melalui pendekatan dialogis, persuasif, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan keamanan yang mengedepankan intimidasi dan kekuatan bersenjata justru berisiko memperbesar ketegangan dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kita perlu mengingat bahwa perdamaian Aceh tidak lahir dari pendekatan kekerasan, melainkan melalui proses politik yang panjang, pengakuan terhadap realitas sosial, dan komitmen untuk mengakhiri konflik bersenjata,” kata Aseng.
Perdamaian Tidak Boleh Hanya Slogan
Bagi LMND Aceh, insiden di Pulo Keunari harus menjadi peringatan serius bahwa perdamaian tidak cukup hanya diperingati dalam seremoni dan pernyataan politik.
Perdamaian harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap rakyat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, serta pembatasan penggunaan kekuatan oleh aparat negara.
“Aparat keamanan seharusnya hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menciptakan ketakutan,” tegas LMND Aceh.
Jika setiap persoalan simbolik dan ekspresi masyarakat diselesaikan dengan pendekatan koersif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa aman warga Pulo Keunari, melainkan juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga perdamaian Aceh.
Tujuh Desakan LMND Aceh
Untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mencegah impunitas, LMND Aceh mendesak:
1. Komnas HAM RI segera membentuk atau memimpin investigasi independen untuk mengungkap kronologi kejadian, dugaan penggunaan senjata api, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban atas jatuhnya korban.
2. Panglima TNI dan institusi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan personel di lokasi, tujuan tindakan, dasar hukum, serta dugaan penggunaan senjata api terhadap masyarakat.
3. Pemeriksaan independen dan transparan terhadap seluruh personel yang diduga terlibat, termasuk mengamankan bukti, rekaman video, keterangan saksi, dan bukti forensik.
4. Menjamin seluruh korban dan keluarga mendapatkan perlindungan, pelayanan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan yang layak tanpa intimidasi maupun diskriminasi.
5. Mengusut pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
6. Menghentikan pendekatan represif dalam menghadapi persoalan sosial dan simbolik di Aceh serta mengedepankan dialog bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan elemen sipil.
7. Meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie mengambil langkah konkret untuk meredam ketegangan dan mencegah konflik lanjutan.
LMND Aceh menegaskan, ajakan menjaga kondusivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam tuntutan keadilan.
“Tentu kita rakyat berdiri bersama tuntutan masyarakat agar peristiwa di Pulo Keunari diusut secara terbuka, independen, dan bertanggung jawab. Kami mendesak agar kebenaran diungkap dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Aseng yang juga mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Aceh.

























