#Bupati Aceh Timur Tekankan Pentingnya Pendampingan Hukum untuk Cegah Kerugian Daerah
ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar aktif melakukan konsultasi hukum sejak dini.
Instruksi itu disampaikan usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur di Pendopo Bupati, Senin (8/6/2026).
Menurut Al-Farlaky, langkah ini penting untuk mencegah potensi kerugian daerah akibat persoalan hukum yang muncul di tengah kompleksitas pemerintahan saat ini.

“Kesepakatan bersama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa hukum, menyelamatkan aset dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Al-Farlaky.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Kejari Aceh Timur membuka akses bagi Pemkab untuk memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dalam menangani masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati menilai, bidang seperti pengelolaan aset daerah, keuangan daerah, dan pelaksanaan pembangunan sangat rawan menimbulkan permasalahan hukum. Karena itu, koordinasi dan konsultasi hukum harus dilakukan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Pemkab Aceh Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

























