Aceh Timur, BisaApa.co.id | Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat kehilangan kabar sejak Juli lalu, akhirnya diketahui keberadaannya selamat dan saat ini ditahan oleh otoritas negara Myanmar.
Informasi tersebut disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, kepada BisaApa.co.id, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Haji Uma, informasi tersebut dari hasil komunikasi Staf Penghubungnya di Aceh Timur dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera dan dengan nelayan yang saat ini ditahan di Yangon.
“Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang kabar, diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini di tahan otoritas Myanmar di penjara Yangon karena pelanggaran batas wilayah”, terang Haji Uma.
Berdasarkan cerita Pawang Maknu yang diterima Staf Penghubungnya di Aceh Timur, nelayan KM Aslam Samudera berlabuh dari Kuala Idi, Aceh Timur pada 11 Juli 2024.
Karena angin kencang dan gelombang laut tinggi, menyebabkan KM Aslam Samudera terombang-ambing hingga kapal mereka kehabisan bahan bakar.
Kemudian kapal ikan itu pun terdampar ke wilayah perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas disana.
Adapun ketujuh nelayan yang ditahan oleh di penjara Yangon, Myanmar tersebit yaitu Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai narkoba.
Sementara ABK yaitu Nasruddin Abdullah (Aceh Timur), Hamzaz (Langsa),
Mustafa Kamal (Aceh Timur), Zubir (Langsa), Mola Zikri (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara).
Terkait penahanan nelayan ini, Haji Uma mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjend PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini menindaklanjuti surat yang dikirim Dinas Perikanan Aceh Timur kepada dirinya. Tembusannya juga dikirimkan ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan Provinsi Aceh.
“Kita sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Ditjend PSDKP KKP untuk upaya fasilitasi pendampingan hukum kepada nelayan kita yang ditangkap di Myanmar.
Hal ini kita lakukan menindaklanjuti surat Dinas Perikanan Pemkab Aceh Timur dan laporan keluarga nelayan yang kita terima sebelumnya”, kata Haji Uma.
Haji Uma berharap agar keluarga nelayan yang saat ini ditahan agar bersabar dan menunggu perkembangan hasil tindak lanjut dari kementerian terkait.
Selain menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan, Haji Uma juga mengatakan bahwa dirinya akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri.
Harapannya, agar kedua Kementerian terkait itu dapat saling bersinergi untuk upaya perlindungan maksimal bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar.
“Selain KKP, kita juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI dengan harapan nantinya saling bersinergi untuk perlindungan maksimal terhadap nelayan kita di Myanmar”, pungkas Haji Uma.