• Terbaru
Polda Metro Beraksi: Faisal Amsco Ditahan, Kuasa Hukum Protes Keras

Polda Metro Beraksi: Faisal Amsco Ditahan, Kuasa Hukum Protes Keras

14 April 2025
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

1 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

30 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Polda Metro Beraksi: Faisal Amsco Ditahan, Kuasa Hukum Protes Keras

Redaksi Penulis Redaksi
Senin, 04/14/2025 | 15:32 WIB
Polda Metro Beraksi: Faisal Amsco Ditahan, Kuasa Hukum Protes Keras

Mantan Ketua Bapera Aceh, Faisal Amsco (tengah). (Foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Banda Aceh | Polda Metro Jaya menahan Faisal Amsco, mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan.

Faisal Amsco ditahan pada Sabtu, 12 April 2025. Sebelumnya, ia juga pernah divonis bersalah dalam kasus pembobolan dana Bank BNI Cabang Radio Dalam senilai Rp50 miliar.

Pria kelahiran Julok, Kabupaten Aceh Timur ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (12/4/2025) kemarin, hingga 1 Mei 2025 mendatang.

Polda Metro Jaya menahan Faisal Amsco untuk kepentingan penyidikan dan mencegahnya melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Faisal Amsco diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan atau penggelapan, yang terjadi di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan pada tahun 2020 silam.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Diserang Orang Tuna Rungu-Wicara di Aceh Utara

Surat perintah penyidikan terhadap Faisal dikeluarkan pada 8 April 2025 berdasasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2025. Sementara surat penetapan sebagai tersangka ditetapkan pada 11 April 2025.

Protes pun disampaikan oleh kuasa hukum Faisal Amsco, Irwansyah Putra, yang mengaku kecewa dengan profesionalitas penyidik di Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Irwansyah mengaku ikut mendampingi kliennya sebagai terlapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang diperiksa pada Kamis (10/4/2025).

“Surat panggilan pemeriksaan untuk klien saya Faisal pada hari Kamis, 10 April 2025. Pukul 15.00 WIB klien saya tiba di hadapan penyidik, namun waktu 1×24 jam status klien saya tidak jelas, ditangkap atau ditahan,” ujar Irwansyah.

Faisal ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025 dengan pelapor Yosita Theresia Manangka. 

Baca Juga :  Ibu dan Anak Diserang Orang Tuna Rungu-Wicara di Aceh Utara

Irwansyah heran, sebab kliennya menjalani pemeriksaan maraton selama 1×24 jam tanpa alasan pasti. Atas hal itu, ia menanyakan soal kejelasan status kliennya di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

“Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam, kemudian saya tanya kepada penyidik: bagaimana status klien saya karena klien saya sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspons baik oleh penyidik,” ungkap Irwansyah. 

Berselang sehari setelah pemeriksaan, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Faisal menjalani BAP ulang. Tetapi Irwansyah terkejut karena kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diikutsertakan dalam gelar perkara.

“Klien saya di-BAP sebagai tersangka kemudian disuruh menandatangani surat perintah penangkapan oleh penyidik. Ini artinya sudah lebih 1×24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka,” jelas Irwansyah.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Diserang Orang Tuna Rungu-Wicara di Aceh Utara

Irwansyah juga menyangkan, saat tahap penyelidikan, kliennya meminta kepada penyidik agar difasilitasi konfrontasi antara korban dan terlapor, namun permintaan itu tak digubris.

“Kesalahan lain, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya, yang mana harusnya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Irwansyah menyayangkan banyak fakta dari penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. 

“Program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seakan-akan dikangkangi oleh perbuatan oknum penyidik Polda Metro Jaya,” pungkas Irwansyah. 

MengirimMenciak

Baca Juga

Ibu dan Anak Diserang Orang Tuna Rungu-Wicara di Aceh Utara
Kriminal

Ibu dan Anak Diserang Orang Tuna Rungu-Wicara di Aceh Utara

9 April 2026
Terpidana Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Bireuen
Kriminal

Terpidana Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Bireuen

30 Januari 2026
Rekonstruksi Pembunuhan Khairul Nasri, Tersangka AN Adegankan 10 Ayunan Parang
Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Khairul Nasri, Tersangka AN Adegankan 10 Ayunan Parang

21 Januari 2026
Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam
Kriminal

Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

29 Desember 2025
Dua Pencuri Telepon Genggam Ditangkap Polisi lewat Fitur iCloud
Kriminal

Dua Pencuri Telepon Genggam Ditangkap Polisi lewat Fitur iCloud

20 September 2025
Motif Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Terungkap
Kriminal

Motif Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Terungkap

4 September 2025
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Penulis Redaksi
5 Mei 2026

Enam pejabat dirotasi jadi Plt, 15 kursi kepala OPD masih kosong definitif, BKPSDM: belum ada jadwal lelang jabatan. LANGSA | ...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

#Program CSR Harus Diperluas ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan secara simbolis bantuan rumah layak huni...

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

May Yusra hingga Ulfa Marina dinobatkan guru berkinerja terbaik 2025, Pemkab apresiasi inovasi di tengah keterbatasan. ACEH TIMUR | Tujuh...

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan. BIREUEUN...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In