Banda Aceh | Polda Metro Jaya menahan Faisal Amsco, mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan.
Faisal Amsco ditahan pada Sabtu, 12 April 2025. Sebelumnya, ia juga pernah divonis bersalah dalam kasus pembobolan dana Bank BNI Cabang Radio Dalam senilai Rp50 miliar.
Pria kelahiran Julok, Kabupaten Aceh Timur ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (12/4/2025) kemarin, hingga 1 Mei 2025 mendatang.
Polda Metro Jaya menahan Faisal Amsco untuk kepentingan penyidikan dan mencegahnya melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Faisal Amsco diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan atau penggelapan, yang terjadi di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan pada tahun 2020 silam.
Surat perintah penyidikan terhadap Faisal dikeluarkan pada 8 April 2025 berdasasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2025. Sementara surat penetapan sebagai tersangka ditetapkan pada 11 April 2025.
Protes pun disampaikan oleh kuasa hukum Faisal Amsco, Irwansyah Putra, yang mengaku kecewa dengan profesionalitas penyidik di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Irwansyah mengaku ikut mendampingi kliennya sebagai terlapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang diperiksa pada Kamis (10/4/2025).
“Surat panggilan pemeriksaan untuk klien saya Faisal pada hari Kamis, 10 April 2025. Pukul 15.00 WIB klien saya tiba di hadapan penyidik, namun waktu 1×24 jam status klien saya tidak jelas, ditangkap atau ditahan,” ujar Irwansyah.
Faisal ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025 dengan pelapor Yosita Theresia Manangka.
Irwansyah heran, sebab kliennya menjalani pemeriksaan maraton selama 1×24 jam tanpa alasan pasti. Atas hal itu, ia menanyakan soal kejelasan status kliennya di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam, kemudian saya tanya kepada penyidik: bagaimana status klien saya karena klien saya sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspons baik oleh penyidik,” ungkap Irwansyah.
Berselang sehari setelah pemeriksaan, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Faisal menjalani BAP ulang. Tetapi Irwansyah terkejut karena kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diikutsertakan dalam gelar perkara.
“Klien saya di-BAP sebagai tersangka kemudian disuruh menandatangani surat perintah penangkapan oleh penyidik. Ini artinya sudah lebih 1×24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka,” jelas Irwansyah.
Irwansyah juga menyangkan, saat tahap penyelidikan, kliennya meminta kepada penyidik agar difasilitasi konfrontasi antara korban dan terlapor, namun permintaan itu tak digubris.
“Kesalahan lain, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya, yang mana harusnya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Irwansyah menyayangkan banyak fakta dari penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seakan-akan dikangkangi oleh perbuatan oknum penyidik Polda Metro Jaya,” pungkas Irwansyah.