MEULABOH | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menonaktifkan tujuh kepala desa karena lambat mengembalikan temuan dana desa. Pengembalian dana dari tujuh desa itu masih di bawah 20 persen.
“Tujuh kepala desa yang progresnya di bawah 20 persen inilah yang akhirnya diputuskan untuk diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagai peringatan keras,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, belum lama ini.
Total temuan dana desa hasil audit di Aceh Barat mencapai Rp 10 miliar. Temuan itu tersebar di 49 desa untuk tahun anggaran 2022-2023. Hingga kini, baru Rp 3 miliar yang dikembalikan.
Tarmizi menyebut para kepala desa cukup antusias menindaklanjuti temuan. Tujuh desa sudah mengembalikan 100 persen. Sebanyak 35 desa progresnya 60 hingga 80 persen. Sisanya, tujuh desa, masih di bawah 20 persen.
Pemerintah memberi tenggat hingga 31 Maret 2026 untuk mengembalikan kerugian negara. Bupati meminta kepala desa dan aparatur desa mengelola dana secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Ia berharap pengelolaan dana desa makin profesional dan akuntabel. “Agar dana desa dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

























