Kejati perpanjang penahanan eks Kepala BPSDM Syaridin hingga 31 Mei 2026, usai temukan kelebihan bayar Rp8,25 miliar.
BANDA ACEH | Tagihan biaya kuliah ke University of Rhode Island diduga fiktif. Akibatnya, tiga tersangka kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh tetap ditahan. Kejaksaan Tinggi Aceh memperpanjang masa penahanan mereka hingga 31 Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyebut perpanjangan 40 hari itu untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Penahanan sudah kita perpanjang ke penuntut umum selama 40 hari sampai tanggal 31 Mei 2026,” kata Ali Rasab, Rabu 22 April 2026.
Tiga tersangka yang ditahan adalah S alias Syaridin, eks Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 selaku Pengguna Anggaran. Lalu CP, eks Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama.
Terakhir RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Ketiganya sudah menghuni Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu sejak 2 April 2026.
Modus tagihan fiktif itu muncul di program beasiswa magister skema split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.
Penyidik menemukan pihak ketiga IEP Persada Indonesia menagih biaya kuliah atas permintaan tersangka RH. Tagihan tersebut tidak didukung laporan resmi aktivitas akademik 15 mahasiswa penerima beasiswa.
Selama 2021–2023, total dana yang disalurkan lewat pihak ketiga untuk program itu mencapai Rp26,03 miliar. Dari jumlah tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran USD554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.
Selain program Rhode Island, penyidik juga menduga ada penyaluran beasiswa fiktif S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Total potensi kerugian negara dari pengelolaan beasiswa yang tidak riil itu ditaksir Rp14,07 miliar.
“Akibat pengelolaan dan penyaluran yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp14,07 miliar,” ujar Ali.
Kasus ini bermula dari pengelolaan 15 program beasiswa Pemerintah Aceh di bawah BPSDM. Selain program luar negeri, ada juga beasiswa kerja sama dan beasiswa masyarakat Aceh yang disalurkan melalui pihak ketiga.

























