#YARA tekankan advokat wajib analisis berbasis bukti, bukan opini media sosial. Warga diminta saring informasi.
ACEH TIMUR | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur meminta masyarakat lebih hati-hati menyikapi informasi di media sosial, khususnya isu hukum yang belum terverifikasi.
Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, menyampaikan imbauan itu menanggapi maraknya peredaran informasi yang belum jelas kebenarannya di Aceh Timur belakangan ini.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing. Kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap,” ujarnya pada Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Indra, YARA memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum kepada publik. Tujuannya agar masyarakat tidak terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan di ruang digital.
Ia mengingatkan, Pasal 3 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa advokat wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran dalam setiap sikap maupun pernyataan di ruang publik.
“Peran advokat tidak hanya membela di pengadilan. Kami juga melakukan analisa hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi atau opini di media sosial,” kata Indra.
YARA menyatakan tidak akan memberi penilaian hukum terhadap isu yang bersumber dari konten spekulatif tanpa dasar informasi yang jelas. Setiap persoalan hukum, menurutnya, perlu diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Indra menambahkan, kode etik advokat melarang penyampaian informasi yang dapat memperkeruh suasana atau menyesatkan masyarakat tanpa bukti kuat. “YARA berkomitmen menjadi social control yang objektif dan profesional,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat menyerahkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum agar ditangani sesuai prinsip due process of law.
YARA juga mendukung langkah hukum bagi pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah, selama ditempuh melalui jalur konstitusional.
Indra mengingatkan, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Media sosial sebaiknya digunakan secara bijak. Jangan sampai menjadi ruang menyebarkan fitnah dan informasi yang belum tentu benar,” kata dia.
Pernyataan YARA muncul seiring meningkatnya peredaran isu tak terverifikasi di Aceh Timur dalam beberapa waktu

























