Bireuen | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memeriksa 30 aparatur desa terdiri dari keuchik dan bendahara di Kecamatan Peusangan.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ke Jawa Timur dan Bali.
“Pemeriksaan berlangsung di Aula Kejari Bireuen,” kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal, Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam pemeriksaan itu, sebut Wendy, penyidik kejaksaan dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh meminta aparatur desa menjelaskan pertanggungjawaban anggaran Bimtek sebesar Rp 17.800.000 per desa.
Wendy menjelaskan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 November lalu. Sementara pada 20 November, penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP Aceh.
“Di hari yang sama, tim juga menggelar ekspose perkara bersama pihak BPKP di Kantor BPKP Aceh,” ujar Wendy.
”Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran dan mengungkap kerugian negara”, pungkasnya.