Laporan ke Kejati Aceh sebut Pokir DPRA Martini 2021-2026 bermasalah. BPK temukan potensi kelebihan bayar.
BANDA ACEH | Nama Anggota DPRA Martini resmi masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Aceh. Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) menyodorkan dugaan korupsi pada Program Pokok Pikiran (Pokir) milik politikus Dapil VI Aceh Timur itu.
Laporan setebal satu berkas itu teregister dengan nomor 050/SPPA/III/2026, tertanggal 8 Mei 2026. Isinya menuding ada penyimpangan anggaran negara sejak 2021 hingga 2026.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, tak menampik. Laporan tersebut lahir dari aduan warga dan temuan lapangan. “Ini soal uang rakyat. Harus terang,” kata Tri, Jumat 8 Mei 2026.
Dua peluru utama ditembakkan Satgas PPA ke Kejati:
Pertama, dugaan korupsi Pokir DPRA atas nama Martini. Pokir adalah jatah aspirasi dewan yang rawan diselewengkan karena minim pengawasan.
Kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal kelebihan pembayaran proyek. BPK menyebut ada potensi kerugian negara, meski nilainya belum dibuka ke publik.
Tri Nugroho menegaskan, langkah hukum ini untuk menjaga marwah supremasi hukum di Aceh. Ia mendesak Kejati segera turun tangan.
“Kami mohon Kejati Aceh melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan tindak lanjut sesuai aturan,” tulis Tri dalam dokumen laporan.
Tak main-main, laporan ini juga ditembuskan ke Presiden dan Kejaksaan Agung. Sinyal bahwa Satgas PPA ingin kasus ini dikawal di level pusat.
Pokir selama ini jadi ladang basah sekaligus ladang ranjau bagi anggota dewan. Anggarannya besar, eksekusinya sering gelap. Jika Kejati menindaklanjuti serius, ini bisa jadi pintu masuk membongkar pola lama penyelewengan aspirasi di Aceh.

























