Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi dua terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Suaidi Yahya dan Hariadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A kota setempat, Selasa, 17 Desember 2024.
Kedua terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi divonis delapan tahun penjara dan dipotong masa tahanan.
Sementara itu mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya diputuskan enam tahun kurungan penjara, serta dipotong masa tahanan.
Eksekusi kedua terpidana mantan pejabat Lhokseumawe itu, turut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan petugas Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Keduanya dieksekusi dan diantar ke Lapas Lhokseumawe hari ini,” jelas Feri Mupahir, Kepala Kejari Lhokseumawe.
Terhadap Suaidi, kata Feri, harus melakukan pengecekan kesehatan berdasarkan prosedur. Pasalnya, terpidana sedang mengalami stroke, sehingga rekomendasi dokter menjadi pertimbangan.
“Tim kesehatan dan Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe sudah mendatangi rumah terpidana (Suaidi Yahya). Jika memungkinkan bersangkutan juga diantar ke Lapas Lhokseumawe hari ini dan sesegera mungkin,” imbuh Feri.
Untuk uang pengganti, jelas Feri, terpidana Hariadi sudah mengembalikan Rp 10 juta kemarin. Hingga kini tersisa sebesar Rp 6 juta lagi belum terbayarkan.
“Aset miliknya seperti rumah toko, mobil maupun rumah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dirampas untuk negara dan dijual lelang ke depan,” pungkasnya.