Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan Dodi Anshari, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, kota setempat. Eksekusi itu dilakukan sesuai putusan hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Terpidana dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Banda Aceh, Aceh Besar,” ujar Kasi Intel Kejari Sabang, Filman Ramadhan, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia menyebutkan, eksekusi Doni Anshari telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.
Dodi, jelas Filman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai amar putusan, Dodi, dipidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terpidana juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 63.624.000.
Jaksa eksekutor Kejari Sabang melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.