Bireuen | Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian, Hakim Raden Eka menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa RJ dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 24 Desember 2024.
“Terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan hukuman mati,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yufhrizal.
Wendy menyebutkan, kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, saat itu korban berinisial SAH yang tercatat sebagai mahasiswi Universitas Mahakarya Aceh berusia 21 tahun, sedang berada di rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Kemudian terdakwa RJ mendatangi korban dan dibunuh saat korban sedang tidur, korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal dan ditindih tubuhnya.
Korban sempat berteriak mememinta tolong, namun ditinju oleh terdakwa. Perlawan korban akhirnya pupus saat terdakwa mencekik korban hingga tewas.
Kematian korban, terang Wendy, diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD dr. Fauziah Bireuen, yang menyatakan korban meninggal akibat kekerasan fisik.
Setelah putusan dibacakan, wendy menyampaikan terdakwa RJ menyatakan bahwa dirinya banding atas vonis tersebut.