LHOKSEUMAWE | Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Dr. Hadi Iskandar, S.H. M.H., menegaskan bahwa independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari desain konstitusional pasca reformasi.
Menurutnya, Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus bebas dari subordinasi kementerian guna menjamin objektivitas, proporsionalisme, dan netralitas.
“Pertanggungjawaban Polri kepada Presiden adalah mekanisme dari akuntabilitas konstitusional dalam sistem presidensial, bukan hubungan hirarkis administratif,” kata Hadi, yang juga Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unimal, Selasa (27/1/2026).
Oleh karena itu, Hadi mengingatkan bahwa setiap upaya yang ingin menempatkan Polri di bawah kementerian tentu akan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan melemahkan independensi penegak hukum.
“Menjaga Polri tetap independen dan sesuai dengan konstitusi adalah bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

























