LANGSA | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari 2 kilogram, yang diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K, dalam Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Langsa menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam beberapa waktu terakhir.
“Pada hari ini Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melakukan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 2.039 gram. Kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar Kapolres.
Dua Kasus Berbeda, Empat Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua laporan polisi berbeda yang melibatkan empat tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu antar wilayah.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 05 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A.A. (32) dan M. (30).
Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial I. (42) dan U.A.A. (30).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

























