Banda Aceh | Kejati Aceh resmi menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Sumber anggaran kegiatan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2022.
Empat orang tersangka itu yakni inisial BC sebagai pengguna anggaran, RD selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), FS sebagai konsultan pengawas dan MF selaku pelaksana.
“Sebelumnya mereka telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa, 7 Januari 2025.
Dalam kegiatan itu, sebut Ali, Pemerintah Kabupaten Pidie telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA penugasan) kegiatan Pemeliharaan jalan dengan pagu anggaran mencapai Rp 6.021.000.000. Perencanaan itu dilaksanakan oleh Konsultan Perencana CV Zefa Engginering Consultant.
“Sementara untuk kegiatan pekerjaan yang menjadi pemenang tender atau pelaksana kegiatan adalah CV Rajawali Citra Utama dengan nilai kontrak 5.960.000.000.00 rupiah untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter. Dan yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Beinjohn Consultant,” jelas Ali.
Ali memaparkan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan itu ada dilakukan addendum kontrak sebanyak 2 kali. Sedangkan pembayaran telah diselesaikan dalam empat tahap hingga 5 September 2022 ke CV Rajawali Citra Utama.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan rehabilitasi dan rekonstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie.
“Namun, setelah kegiatan pelaksanaan selesai, disaat yang sama pada masa pemeliharaan jalan terjadi penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan. Kerusakan jalan itu diduga karena menggunakan material yang tidak sesuai,” tandasnya.
Menurut Ali, hal itu terjadi lantaran pengawasan tidak dilakukan dengan benar oleh konsultan pengawas, pelaksana melalui PPTK yang meminta pembayaran 100 pesen. Padahal material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan PA.
“Hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe juga menemukan pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume material,” sebut Ali.
Akibat dari pekerjaan itu, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 677.709.730,40, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).